SISTEM PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN SAINS PADA SISWA



A.  PENGERTIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan  penilaian di Sekolah mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.   Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
        I.            Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). 
     II.            Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu   KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
   III.            Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  IV.            Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
     V.            Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

B. Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment aslearning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar. Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning.
Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.  Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.  Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan  digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran.
Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis,  merupakan contoh-contoh assessment for learning.   Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian.
Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal. 

C.  Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar  agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik.

1. Sahih
Agar penilaian sahih (valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur) harus dilakukan  berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan  pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar  belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal­hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata­mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari  kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.

5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh  siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan  berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning,  for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah­langkah  baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan, mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta kualitas instrumen (sukar, sedang, mudah), dan harus bermakna (meaningful learning). Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya  untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman­teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.  Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.

D. Penilaian dalam Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu  KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM.

1. Kriteria Ketuntasan Minimal  
KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan. 
a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
b. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya. 
c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya. 
KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM  ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

A.     Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang menggunakan kriteria  analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung);
B.     Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran; 
C.     Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan 
D.     Menetapkan KKM  satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran.

Berdasarkan Permendikbud nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
1. penilaian hasil belajar oleh Pendidik;
2. penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan; dan
3. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 
Pada kurikulum 2013 penilaian meliputi 3 aspek
1.      Penilaian sikap
2.      Penilaian pengetahuan
3.      Penilaian keterampilan

1.      Penilaian sikap
Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik.
Penilaian ini biasanya dilakukan dengan teknik observasi kepada siswa dengan lembar observasi dan menggunakan varian 4. sangat baik, 3. baik, 2. Cukup dan 1. Kurang ini tergantung pada objek apa yang dinilai.
2.      Penilaian pengetahuan
Berbagai teknik penilaian pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD.Teknik yang biasa digunakan adalah tes tertulis, tes lisan, dan penugasan.
1.      Penilaian keterampilan
Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Keterampilan dalam Kurikulum 2013 meliputi keterampilan abstrak (berpikir) dan keterampilan konkret (kinestetik).
Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik antara lain penilaian praktik/kinerja, proyek, portofolio, atau produk. Teknik penilaian lain dapat digunakan sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4 mata pelajaran yang akan diukur. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Dari penjelasan diatas, penulis membuat pertanyaan:
1.    Jika seorang guru dalam pembelajaran terdapat beberapa siswa yang tidak tuntas dalam pembelajaran, bagaimana solusi yang anda berikan agar  ke siswa yang tidak tunta dan yang tuntas dalam pembelajaran?
2.     Menurut anda apakan penilaian kelulusan UN disekolah harus sepenuhnya dari sekolah?
3.  KKM di setiap sekolah berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan adanya kesenjangan penilaian kemampuan siswa disekolah. Menurut anda haruskah KKM disekolah berbeda-beda?

 

  


Komentar


  1. Menanggapi soal no 2.
    Menurut saya iya, karena yang lebih mengetahui tentang ataupun keadaan siswa tersebut, iya dari sekolah yang bersangkutan, jadi sudah selayaknya sekolah tersebut yang menentukan kelulusan dari siswanya.

    BalasHapus
  2. Menyikapi no 2.?
    apakan penilaian kelulusan UN harus sepenuhnya dari sekolah menurut saya tidak karena apa kalau kelulusan sepenuhnya dari sekolah otomatis banyak terjadi kebocoran soal minsal nya dan di tambah lagi,membuat siswa2 semakin malas belajar karena di serah kelulusan pada pihak sekolah dan mengagap UN itu soal gampang.Jdi kelulusan itu seharusnya menurut pendapat saya,merata 50% sekolah dan 50% lg pihak pusat.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum,menanggapi pertanyaan terakhir mengenai kkm si setiap sekolah berbeda. Lalu bagaimana pendapat nya? Seperti yg kita ketahui kkm setiap sekolah berbeda,jangan kan berbeda sekolah, kadang dalam 1 sekolah berbeda kelas saja juga berbeda kkm nya. Menurut saya tidak ada salah nya karena kkm sekolah yg mengetahuinya adalah pihak sekolah tersebut. Nanti takutnya jika mengikuti kkm yg tinggi sekolah2 tertentu tidak mampu mencapai kkm tersebut. Tapi tidak ada salah nya dicoba, bisa jadi menjadi motivasi peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran mereka.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum wr.wb
    Saya mencoba menanggapi pertanyaan no 2.Kalau menurut saya iya, karena hal ini dinilai sekolahlah yang lebih mengetahui kualitas dan integritas serta etika siswa-siswinya selama berada di sekolah, Guru di sekolah lebih mengetahui keadaan siswa, baik dari segi prestasi belajar maupun perilaku siswanya.
    Terima kasih

    BalasHapus
  5. Baiklah saya akan mencoba menjawab pertanyaan no 3, yang dimana pertanyaannya yaitu :Menurut anda apakah penilaian kelulusan UN disekolah harus sepenuhnya dari sekolah?
    kalau menurut saya sebenarnya untuk penilaian kelulusan UN Semuanya kembali kepada pemerintah,bukan dari sekolah,sekolah hanya melakukan penilaian dari ulangan dan kegiatan pembelajaran seperti itu menurut saya.dan didalam penilaian kan ada 3 bagian
    1. Penilaian Oleh Pendidik
    2. Penilaian Oleh satuan Pendidikan
    3. Penilaian Oleh pemerintah
    dan Penilaian UN termasuk kedalam Penilaian Oleh pemerintah soalnya untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

    BalasHapus
  6. menurut saya KKM di setiap sekolah berbeda karena beberapa faktor, diantaranya fasilitas, lingkungan sekolah, kemampuan siswa dan media yang diperlukan, hal tersebut sangat menunjang dibentuknya KKM, jika minat siswa kurang dalam belajar ditambah dangan fasiltas yang kurang memadai, tidak bisa untuk membuat KKM 75 atau 80, karena tidak disesuaikan dengan kemampuan siswa. sekian.,

    BalasHapus
  7. saya akan menanggapi pertanyaan no 3.KKM di setiap sekolah berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan adanya kesenjangan penilaian kemampuan siswa disekolah. Menurut anda haruskah KKM disekolah berbeda-beda?
    menurut saya tidak ada salahnya jika trdpt perbedaan kkm disekolah. krna kkm yg menentukan adalah sekolah itu sendiri.sekolah yg lebih tahu ketercapaian pengetahuan peserta didiknya.jika kkm melebihi dri kemampuan peserta didik,dikhawatirkan siswa tdak bisa mencpai kkm itu sendiri.terimakasih ^_^

    BalasHapus
  8. Saya akan menanggapi pertanyaan no.1
    Jika seorang guru dalam pembelajaran terdapat beberapa siswa yang tidak tuntas dalam pembelajaran, bagaimana solusi yang anda berikan agar ke siswa yang tidak tunta dan yang tuntas dalam pembelajaran?
    Menurut saya setelah mendapatkan hasil dari penilaian siswa maka yang dilakukan selanjutnya adalah evaluasi pembelajaran, bagi siswa yang belum tuntas maka diberikan kesempatan untuk memperoleh ketuntasan dengan mengadakan remedial, sementara bagi siswa yang telah tuntas guru dapat mengetahui seberapa jauh tujuan pembelajaran telah tercapai atau hasil belajar yang telah dicapai oleh anak. Apabila tujuan pembelajaran belum sepenuhnya terpenuhi , maka diperlukan analisis terhadap faktor-faktor penyebabnya. terima kasih

    BalasHapus
  9. Menurut saya pertanyaan nomor 2 sangat menarik. Mungkin sudah menjadi rahasia umum di dunia pendidikan, bahwa sistem UN banyak memunculkan kecurangan di sekolah. Di satu sisi sistem menuntut agar siswa lulus dengan standar nasional. Di sisi lain banyak sekali siswa yang belum mampu memenuhi standar kelulusan tersebut. Sehingga dengan berbagai cara yang tidak mendidik pihak sekolah berusaha agar siswanya semaksimal mungkin lulus di UN. Dengan kelulusan sepenuhnya dari sekolah masing-masing, maka kecurangan tersebut bisa dihilangkan. Selain itu siswa juga lebih menghargai sistem yang berlaku di sekolahnya,.
    Terimakasih

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum wr wb
    Saya menanggapi pertanyaan no 2. Kalau menurut pandangan saya penilaian kelulusan UN seharusnya sepenuhnya berasal dari sekolah. Kenapa demikian, karena semua aktivitas proses pembelajaran dimulai dari bagaimana pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa sepenuhnya gurulah yang mengetahuinya bukanlah pemerintah.Bukan berarti pemerintah tidak berperan,Tetapi semua acuan penilaian UN tersebut berasal dari pemerintah yang telah dirancang dan disepakati bersama.

    BalasHapus
  11. menanggapi pertanyaan no 2
    menurut pendapat saya kalau untuk sistem penilaian boleh di lakukan secara nasional tetapi untuk menentukan kelulusan harus dari sekolah masing-masing karena untuk menentukan kelulusan tidak bisa di nilai dengan kognitif saja tetapi harus dengan afektif dan psikomotorik juga, yang tau penilaian itu hanya lah sekolah masing-masing.

    BalasHapus
  12. Menurut anda apakan penilaian kelulusan UN disekolah harus sepenuhnya dari sekolah?
    kurang tepat saat penilaian UN di sekolah secara sepenuhnya diserahkan oleh sekolah, karna saat diserahkan sepenuhnya oleh sekolah pemerintah tidak memiliki standar penilaian pendidikan yang berakibat perbedaan antardaerah yang memiliki teknologi, sarana prasana, guru yang memiliki kompetensi lebih untuk dan yang tidak memilikinya.

    Salam
    Agung Laksono

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum, saya akan menanggapi pertanyaan ketiga yaitu "KKM di setiap sekolah berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan adanya kesenjangan penilaian kemampuan siswa disekolah. Menurut anda haruskah KKM disekolah berbeda-beda?" KKM adalah acuan atau pedoman dasar dalam menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Nilai KKM diambil dari penilaian terhadap kompleksitas materi, daya dukung pembelajaran, serta intake (kemampuan) siswa. Kesemuanya diramu dari tingkat indikator, kompetensi dasar, standar kompetensi, hingga jadilah KKM mata pelajaran yang tertera di rapor siswa. Berdasarkan hal tersebut lah adanya beberapa hal yng menyebabkan perbedaan kkm sekolah

    BalasHapus
  14. KKM di setiap sekolah berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan adanya kesenjangan penilaian kemampuan siswa disekolah. Menurut anda haruskah KKM disekolah berbeda-beda?
    coba menanggapi, kesnjangan disini banyak dipengaruhi hala, kan tak mungkin pula dipaksakan suatu sekolah yang berada do pedalaman dengan sarana prasana yag kuraqng disamakan dengan sekolah dikota yang lengkap sarana, artinya sesuaikanlah baju nya, jangan dipaksakan, sekoalah nasional jangan sma dengan sekolah bertaraf internasionak, jadikanlah kkm sebagai penanda baiknya suatu lembaga pendidikan, buakan dipaksakan intuk kkm tinggi namun pendukaung tak sesuai...

    BalasHapus
  15. menngapi pertanyaan nomor 1. untuk siswa yang tidak tuntas dilakukan pengulangan pembelajaran kembali lalu kemudian diberikan remidiasi, sedangkan untuk siswa yang tuntas diberikan materi pengayaan. terimaksih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

pembelajaran sains abad 21

MODEL PEMBELAJARAN KHAS SAINS