SISTEM PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN SAINS PADA SISWA
A. PENGERTIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di Sekolah mengacu pada Standar
Penilaian Pendidikan dan peraturan peraturan penilaian lain yang relevan yaitu
kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam
penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
I.
Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian
atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian
untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as
learning).
II.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar
(KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu
KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
III.
Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang
membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan.
Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak
dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan
kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan
belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
IV.
Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya
semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang
telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan
belajar peserta didik.
V.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa
program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah
ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk
memperbaiki proses pembelajaran.
B. Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur
hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan
seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam
perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih
penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam
proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan,
yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian
untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai
pembelajaran (assessment aslearning). Penilaian atas pembelajaran
dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah
ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan
informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian
sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya
untuk menentukan target belajar. Pada penilaian konvensional, assessment of
learning paling dominan dibandingkan assessment for learning dan assesment
as learning.
Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu
lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning
dibandingkan assessment of learning. Assessment of learning merupakan penilaian
yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini
dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik
selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif
seperti ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional
merupakan contoh assessment of learning. Assessment for learning dilakukan selama
proses pembelajaran berlangsung dan
digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses
pembelajaran.
Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan
balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan
menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian
proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam
memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya
tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for
learning. Assessment as learning
mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama
proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning
melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian.
Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya
sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian
diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan
contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta
didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian,
kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan
pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang
maksimal.
C. Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua
pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan
hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip
penilaian. Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik.
1.
Sahih
Agar
penilaian sahih (valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur) harus dilakukan berdasar pada data
yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus
digunakan instrumen yang sahih.
2.
Objektif
Penilaian
tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian
(rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang
memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria
penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater
reliability) untuk menjamin objektivitas
setiap penilai.
3.
Adil
Penilaian
tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan halhal lain. Perbedaan
hasil penilaian sematamata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar
peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4.
Terpadu
Penilaian
oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai
melalui serangkaian aktivitas pembelajaran.
Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses
pembelajaran yang dilakukan.
5.
Terbuka
Prosedur
penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh
siapapun yang
berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian
berhak mengetahui proses dan acuan yang
digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
6.
Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian
oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara
konstruk harus merepresentasikan aspek yang
dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran,
dan menggunakan pendekatan assessment as
learning, for learning, dan of learning
secara proporsional.
7.
Sistematis
Penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkahlangkah baku. Penilaian
sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan, mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta kualitas
instrumen (sukar, sedang, mudah), dan harus
bermakna (meaningful learning). Dilakukan identifikasi dan analisis
KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD.
Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis
tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang
sesuai.
8.
Beracuan Kriteria
Penilaian
pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan
seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian temanteman atau kelompoknya, melainkan
dibandingkan terhadap kriteria minimal yang
ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk
mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan
peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas
penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif,
adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di
atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment. Selain
dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya
bagi peserta didik dan proses belajarnya.
D. Penilaian dalam Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan
Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh
peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah
indikator sebagai acuan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan
belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk memutuskan seorang
peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan
pendidikan, oleh karena itu KKM setiap
tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM.
1.
Kriteria Ketuntasan Minimal
KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan
setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas
materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya
dukung satuan pendidikan.
a.
Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan
mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris
dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya.
Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru
untuk meningkatkan kompetensinya.
b.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat
diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang
pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai
rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai
KKMnya.
c.
Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian
latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi
guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam
satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah.
Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua
tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu
sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua
warga sekolah.
A. Menetapkan
KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan
aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran
(kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan kondisi satuan pendidikan (daya
dukung);
B. Menetapkan
KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar
yang terdapat dalam satu mata pelajaran;
C. Menetapkan
KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran
pada setiap tingkatan kelas; dan
D. Menetapkan
KKM satuan pendidikan yang merupakan
rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas dalam satu semester atau
satu tahun pembelajaran.
Berdasarkan
Permendikbud nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
1. penilaian hasil belajar oleh Pendidik;
2. penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan; dan
3. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pada
kurikulum 2013 penilaian meliputi 3 aspek
1. Penilaian
sikap
2. Penilaian
pengetahuan
3. Penilaian
keterampilan
1. Penilaian
sikap
Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku
peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar
kelas. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian
pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga
berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan
membina perilaku serta budi pekerti peserta didik.
Penilaian ini biasanya dilakukan dengan teknik observasi kepada
siswa dengan lembar observasi dan menggunakan varian 4. sangat baik, 3. baik,
2. Cukup dan 1. Kurang ini tergantung pada objek apa yang dinilai.
2. Penilaian
pengetahuan
Berbagai
teknik penilaian pengetahuan dapat digunakan sesuai dengan karakteristik
masing-masing KD.Teknik yang biasa digunakan adalah tes tertulis, tes lisan,
dan penugasan.
1.
Penilaian keterampilan
Penilaian keterampilan adalah penilaian
yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan
dalam melakukan tugas tertentu. Keterampilan dalam Kurikulum 2013 meliputi
keterampilan abstrak (berpikir) dan keterampilan konkret (kinestetik).
Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik
antara lain penilaian praktik/kinerja, proyek, portofolio, atau produk. Teknik
penilaian lain dapat digunakan sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4 mata
pelajaran yang akan diukur. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau
skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
Dari penjelasan diatas, penulis membuat
pertanyaan:
1. Jika
seorang guru dalam pembelajaran terdapat beberapa siswa yang tidak tuntas dalam
pembelajaran, bagaimana solusi yang anda berikan agar ke siswa yang tidak tunta dan yang tuntas
dalam pembelajaran?
2. Menurut
anda apakan penilaian kelulusan UN disekolah harus sepenuhnya dari sekolah?
3. KKM
di setiap sekolah berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan adanya kesenjangan
penilaian kemampuan siswa disekolah. Menurut anda haruskah KKM disekolah
berbeda-beda?
BalasHapusMenanggapi soal no 2.
Menurut saya iya, karena yang lebih mengetahui tentang ataupun keadaan siswa tersebut, iya dari sekolah yang bersangkutan, jadi sudah selayaknya sekolah tersebut yang menentukan kelulusan dari siswanya.
Menyikapi no 2.?
BalasHapusapakan penilaian kelulusan UN harus sepenuhnya dari sekolah menurut saya tidak karena apa kalau kelulusan sepenuhnya dari sekolah otomatis banyak terjadi kebocoran soal minsal nya dan di tambah lagi,membuat siswa2 semakin malas belajar karena di serah kelulusan pada pihak sekolah dan mengagap UN itu soal gampang.Jdi kelulusan itu seharusnya menurut pendapat saya,merata 50% sekolah dan 50% lg pihak pusat.
Assalamualaikum,menanggapi pertanyaan terakhir mengenai kkm si setiap sekolah berbeda. Lalu bagaimana pendapat nya? Seperti yg kita ketahui kkm setiap sekolah berbeda,jangan kan berbeda sekolah, kadang dalam 1 sekolah berbeda kelas saja juga berbeda kkm nya. Menurut saya tidak ada salah nya karena kkm sekolah yg mengetahuinya adalah pihak sekolah tersebut. Nanti takutnya jika mengikuti kkm yg tinggi sekolah2 tertentu tidak mampu mencapai kkm tersebut. Tapi tidak ada salah nya dicoba, bisa jadi menjadi motivasi peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran mereka.
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb
BalasHapusSaya mencoba menanggapi pertanyaan no 2.Kalau menurut saya iya, karena hal ini dinilai sekolahlah yang lebih mengetahui kualitas dan integritas serta etika siswa-siswinya selama berada di sekolah, Guru di sekolah lebih mengetahui keadaan siswa, baik dari segi prestasi belajar maupun perilaku siswanya.
Terima kasih
Baiklah saya akan mencoba menjawab pertanyaan no 3, yang dimana pertanyaannya yaitu :Menurut anda apakah penilaian kelulusan UN disekolah harus sepenuhnya dari sekolah?
BalasHapuskalau menurut saya sebenarnya untuk penilaian kelulusan UN Semuanya kembali kepada pemerintah,bukan dari sekolah,sekolah hanya melakukan penilaian dari ulangan dan kegiatan pembelajaran seperti itu menurut saya.dan didalam penilaian kan ada 3 bagian
1. Penilaian Oleh Pendidik
2. Penilaian Oleh satuan Pendidikan
3. Penilaian Oleh pemerintah
dan Penilaian UN termasuk kedalam Penilaian Oleh pemerintah soalnya untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
maaf maksud saya pertanyaan NO.2
Hapusmenurut saya KKM di setiap sekolah berbeda karena beberapa faktor, diantaranya fasilitas, lingkungan sekolah, kemampuan siswa dan media yang diperlukan, hal tersebut sangat menunjang dibentuknya KKM, jika minat siswa kurang dalam belajar ditambah dangan fasiltas yang kurang memadai, tidak bisa untuk membuat KKM 75 atau 80, karena tidak disesuaikan dengan kemampuan siswa. sekian.,
BalasHapussaya akan menanggapi pertanyaan no 3.KKM di setiap sekolah berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan adanya kesenjangan penilaian kemampuan siswa disekolah. Menurut anda haruskah KKM disekolah berbeda-beda?
BalasHapusmenurut saya tidak ada salahnya jika trdpt perbedaan kkm disekolah. krna kkm yg menentukan adalah sekolah itu sendiri.sekolah yg lebih tahu ketercapaian pengetahuan peserta didiknya.jika kkm melebihi dri kemampuan peserta didik,dikhawatirkan siswa tdak bisa mencpai kkm itu sendiri.terimakasih ^_^
Saya akan menanggapi pertanyaan no.1
BalasHapusJika seorang guru dalam pembelajaran terdapat beberapa siswa yang tidak tuntas dalam pembelajaran, bagaimana solusi yang anda berikan agar ke siswa yang tidak tunta dan yang tuntas dalam pembelajaran?
Menurut saya setelah mendapatkan hasil dari penilaian siswa maka yang dilakukan selanjutnya adalah evaluasi pembelajaran, bagi siswa yang belum tuntas maka diberikan kesempatan untuk memperoleh ketuntasan dengan mengadakan remedial, sementara bagi siswa yang telah tuntas guru dapat mengetahui seberapa jauh tujuan pembelajaran telah tercapai atau hasil belajar yang telah dicapai oleh anak. Apabila tujuan pembelajaran belum sepenuhnya terpenuhi , maka diperlukan analisis terhadap faktor-faktor penyebabnya. terima kasih
Menurut saya pertanyaan nomor 2 sangat menarik. Mungkin sudah menjadi rahasia umum di dunia pendidikan, bahwa sistem UN banyak memunculkan kecurangan di sekolah. Di satu sisi sistem menuntut agar siswa lulus dengan standar nasional. Di sisi lain banyak sekali siswa yang belum mampu memenuhi standar kelulusan tersebut. Sehingga dengan berbagai cara yang tidak mendidik pihak sekolah berusaha agar siswanya semaksimal mungkin lulus di UN. Dengan kelulusan sepenuhnya dari sekolah masing-masing, maka kecurangan tersebut bisa dihilangkan. Selain itu siswa juga lebih menghargai sistem yang berlaku di sekolahnya,.
BalasHapusTerimakasih
Assalamualaikum wr wb
BalasHapusSaya menanggapi pertanyaan no 2. Kalau menurut pandangan saya penilaian kelulusan UN seharusnya sepenuhnya berasal dari sekolah. Kenapa demikian, karena semua aktivitas proses pembelajaran dimulai dari bagaimana pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa sepenuhnya gurulah yang mengetahuinya bukanlah pemerintah.Bukan berarti pemerintah tidak berperan,Tetapi semua acuan penilaian UN tersebut berasal dari pemerintah yang telah dirancang dan disepakati bersama.
menanggapi pertanyaan no 2
BalasHapusmenurut pendapat saya kalau untuk sistem penilaian boleh di lakukan secara nasional tetapi untuk menentukan kelulusan harus dari sekolah masing-masing karena untuk menentukan kelulusan tidak bisa di nilai dengan kognitif saja tetapi harus dengan afektif dan psikomotorik juga, yang tau penilaian itu hanya lah sekolah masing-masing.
Menurut anda apakan penilaian kelulusan UN disekolah harus sepenuhnya dari sekolah?
BalasHapuskurang tepat saat penilaian UN di sekolah secara sepenuhnya diserahkan oleh sekolah, karna saat diserahkan sepenuhnya oleh sekolah pemerintah tidak memiliki standar penilaian pendidikan yang berakibat perbedaan antardaerah yang memiliki teknologi, sarana prasana, guru yang memiliki kompetensi lebih untuk dan yang tidak memilikinya.
Salam
Agung Laksono
Assalamualaikum, saya akan menanggapi pertanyaan ketiga yaitu "KKM di setiap sekolah berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan adanya kesenjangan penilaian kemampuan siswa disekolah. Menurut anda haruskah KKM disekolah berbeda-beda?" KKM adalah acuan atau pedoman dasar dalam menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Nilai KKM diambil dari penilaian terhadap kompleksitas materi, daya dukung pembelajaran, serta intake (kemampuan) siswa. Kesemuanya diramu dari tingkat indikator, kompetensi dasar, standar kompetensi, hingga jadilah KKM mata pelajaran yang tertera di rapor siswa. Berdasarkan hal tersebut lah adanya beberapa hal yng menyebabkan perbedaan kkm sekolah
BalasHapusKKM di setiap sekolah berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan adanya kesenjangan penilaian kemampuan siswa disekolah. Menurut anda haruskah KKM disekolah berbeda-beda?
BalasHapuscoba menanggapi, kesnjangan disini banyak dipengaruhi hala, kan tak mungkin pula dipaksakan suatu sekolah yang berada do pedalaman dengan sarana prasana yag kuraqng disamakan dengan sekolah dikota yang lengkap sarana, artinya sesuaikanlah baju nya, jangan dipaksakan, sekoalah nasional jangan sma dengan sekolah bertaraf internasionak, jadikanlah kkm sebagai penanda baiknya suatu lembaga pendidikan, buakan dipaksakan intuk kkm tinggi namun pendukaung tak sesuai...
menngapi pertanyaan nomor 1. untuk siswa yang tidak tuntas dilakukan pengulangan pembelajaran kembali lalu kemudian diberikan remidiasi, sedangkan untuk siswa yang tuntas diberikan materi pengayaan. terimaksih
BalasHapus